Langsung ke konten utama

JUKNIS BOS SMK 2015

i
PENGANTAR
Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Program Bantuan Operasional SekolahMenengah
diseluruh Indonesia. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)yang merupakanprogram
utama dalam mendukung keberhasilan PMU diharapkan mampu membantu memenuhi
kebutuhan biaya operasional non personalia sekolah untuk memberikan layanan pendidikan
yang terjangkau dan bermutu.
BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke Sekolah Menengah
Kejuruan dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah
siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan besarnya satuan dana bantuan. Dana BOS
SMK digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non
personalia.
Bantuan disalurkan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan langsung ke sekolah. Pelaksanaan
program BOS SMK mengikuti pedoman yang disusun oleh Pemerintah, dengan mengutamakan
konsep manajemen berbasis sekolah (MBS) dan dilaksanakan secara swakelola dan
partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan
pelaporan, serta saling percaya.
Petunjuk Teknis BOS SMK 2015 ini merupakan Pedoman bagi sekolah serta semua pihak yang
berkepentingan.
Kami menyadari bahwa petunjuk teknis ini masih memerlukan penyempurnaan secara
berkala, namun demikian kami berharap setiap SMK penerima bantuan BOS ini dapat
memberikan layanan pendidikan menengah kejuruan yang terjangkau dan bermutu bagi
seluruh siswa.
Jakarta, Januari 2015
Direktur Pembinaan SMK
Drs. M. Mustaghfirin Amin, M.BA
NIP. 19580625 198503 1 003
ii
DESKRIPSI PROGRAM
1. KODE PROGRAM : PS-2015
2. NAMA PROGRAM : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK
3. PENGERTIAN : 1. BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian
dana langsung ke SMK baik Negeri maupun Swasta yang
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah
dikalikan satuan biaya (unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu
Sekolah Menengah Kejuruan dalam memenuhi biaya
operasional sekolah non-personalia.
4. TUJUAN : Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan
masyarakat;
Tujuan khusus BOS SMK:
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia.
2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4. Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
5. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action)
bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
6. Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu.
5.
SASARAN : Sasaran program adalah SMK Negeri dan Swasta di seluruh
Indonesia, dengan sasaran :
periode I : Januari – Juni sebanyak 4.303.201 siswa
Periode II :Juli – Desember sebanyak 4.475.329 siswa
6. TOTALNILAI
BANTUAN
: Rp. 5.267.118.000.000,- (lima triliun dua ratus enam puluh
tujuh miliar seratus delapan belas juta rupiah) atau per siswa
per semester/6 bulansebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu
rupiah).
7. PEMANFAATAN
DANA
: BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan
biaya operasional sekolah non personalia sesuai dengan
Permendiknas No. 69 Tahun 2009, dan kebijakan Direktorat
Pembinaan SMK antara lain:
1. Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran;
2. Pembelian alat tulis sekolah yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran;
3. Penggandaan soal dan penyediaan lembar jawaban siswa
dalam kegiatan ulangan dan ujian;
4. Pembelian peralatan tangan untuk keperluan pendidikan
(hand tools);
5. Pembelian bahan praktek dan atau bahan habis pakai;
6. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/
ekstrakulikuler;
7. Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi;
iii
8. Penyelenggaraan praktek kerja industri/PKL (dalam
Negeri);
9. Pemeliharaan & perbaikan ringan sarana prasarana
sekolah;
10. Langganan daya dan jasa lainnya;
11. Kegiatan penerimaan siswa baru;
12. Pengembangan sekolah rujukan (khusus untuk SMK yang
berpotensi sebagai SMK rujukan);
13. Peningkatan Mutu proses pembelajaran;
14. Operasioanal Layanan sekolah berbasis TIK
15. Pelaporan.
8. PERSYARATAN
PENERIMA
: 1. SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin operasional;
2. Diprioritaskan SMK yang telah mengisi Dapodik SMK
secara on line melalui website:
http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id; bagi sekolah yang
memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk
ke sekolah induk
3. Setiap siswa dalam pengisisn DAPOPDIKMEN harus
lengkap dengan NISN.
4. Nomor NPSN yang diterbitkan dari PDSP Kemdikbub.
9. JADWAL
KEGIATAN
:
Catatan : Jadwal dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN
(2015)
1. Pengumpulan data
sekolah penerima dana
Januari –September
2. Penetapan sekolah
penerima
Januari- Desember
3. Penyaluran dana Februari - Desember
4. Pemantauan
pelaksanaan Program
April-Desember
5. Laporan pelaksanaan
oleh Sekolah
Juli dan Desember 2015
10. LAYANAN
INFORMASI
: Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik
Direktorat Pembinaan SMK
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Komplek Kemdikbud, Gedung E, Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman – Senayan, Jakarta 10270
Telp. 021 – 5725477, 5725469
Website : www.ditpsmk.net
Email : boskpd@ditpsmk.net
iv
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DESKRIPSI PROGRAM ii
DAFTAR ISI v
BAB I. PENDAHULUAN
A. Dasar Hukum 1
B. Latar Belakang 1
C. Pengertian 2
D. Tujuan 2
E. Sasaran Program dan Besar Bantuan 3
F. Waktu Penyaluran Dana 3
BAB II. PROGRAMR-BOS/BOS SMK DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN
A. Peranan Program BOS SMK Dalam Pelaksanaan Program
Pendidikan Menengah Universal 4
B. Program BOS SMK dan MBS 4
C. Skenario Pendanaan Pendidikan Menengah 4
BAB III. IMPLEMENTASI BOS SMK
A. Sekolah penerima BOS SMK 6
B. Peruntukkan Dana BOS SMK 6
C. Kebijakan BOS SMK Terhadap Siswa 8
D. Program BOS SMK dan Konsep Pembiayaan Partisipatif 9
BAB IV. MEKANISME PENYALURAN DANA BOS SMK
A. Alokasi Dana BOS SMK 10
B. Penetapan Sekolah Penerima BOS SMK 10
C. Penyaluran Dana Program BOS SMK 11
D. Kerjasama Dengan Bank Penyalur 15
E. Waktu Pelaksanaan Program BOS SMK 15
BAB V. PERAN INSTANSI TERKAIT
A. Tingkat pusat (Dit. PSMK) 16
B. Tingkat Propinsi (Dinas Pendidikan Propinsi) 16
C. Tingkat Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota) 17
D. Tingkat sekolah 17
BAB VI. PENGELOLAAN PROGRAM BOS SMK
A. Prinsip pengelolaan BOS SMK 18
B. Pengelolaan program BOS SMK 19
C. Ketentuan Perpajakan 20
v
BAB VII. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
A. Pemantauan Pelaksanaan Program BOS SMK 22
1. Pemantauan Internal 22
2. Pemantauan Eksternal 22
3. Waktu Pelaksanaan Pemantauan 23
4. Aspek-aspek pemantauan 23
B. Pengawasan Program BOS SMK 23
C. Daftar Larangan 23
D. Sanksi 24
E. Unit Pelayanan Masyarakat (UPM) 24
BAB VIII. PELAPORAN
A. Laporan Sekolah 26
B. Laporan Pusat 27
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Format Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2015
1
BAB. I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Dasar hukum pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meliputi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945.
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan.
6. Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
pemerintah dengan perubahan terakhir Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan
keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
barang/jasa pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/PMK.05/2012 tentang
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan
SMK Tahun Anggaran 2015nomor DIPA-023.12.1.666053/2015 tanggal14
November 2014.
B. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk
menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program
Wajib Belajar 9 Tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil
dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada
tahun 2010.
2
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah
meningkatnya jumlah siswa lulusan tingkat SLTP yang harus ditampung pada jenjang
pendidikan menengah.Pusat Data dan Statistik Pendidikan atau PDSP, Kemdikbud (2011)
menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan SLTP, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke
Sekolah Menengah (SM) dan sisanya sebesar 1,2 juta siswa tidak melanjutkan.Sementara
pada waktu yang bersamaan sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah, yang
sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Pemerintah telah mencanangkan program
Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dimulai pada tahun 2013. Salah satu tujuan
PMU adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak
mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah.
Untuk mencapai tujuan PMU tersebut, pemerintah telah menyusun program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Pada tahun 2015, telah disiapkan anggaransebesar
10,61triliun rupiah yang akan disalurkan kepada SMA & SMK Negeri dan Swasta diseluruh
Indonesia. Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah membantu sekolah memenuhi
biaya operasional non personalia dan membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya
pendidikan dalam kerangka program PMU.
C. PENGERTIAN
Berikut ini beberapa pengertian dasar dari Program BOS SMK:
1. BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke SMK baik
Negeri maupun Swasta dimana besarnya dana bantuan yang diterima sekolah
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan satuan biaya
(unit cost) bantuan;
2. Dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan
negeri dan swasta dalam memenuhi biaya operasional sekolah non personalia.
D. TUJUAN
Tujuan umum BOS SMK adalah mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Tujuan khusus BOS SMK:
1. Membantu biaya operasional non personalia sekolah
2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan
cara meringankan biaya sekolah
5. Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan
yang terjangkau dan bermutu
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
3
E. SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN
Sasaran program adalah SMK Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per
sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
Program BOS
untuk periode Jumlah Siswa Satuan Biaya
(Rp)/6 bulan
Total Nilai
Bantuan (Rp)
Januari-Juni
Juli-Desember
4.303.201
4.475.329
600.000
600.000
2.581.920.600.000
2.68.5197.400.000
Jumlah 8.778.530 5.267.118.000.000
Bantuan yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah dikalikan
satuan biaya BOS SMK.Satuan biaya (unit cost) program BOS SMK sebesar Rp. 600.000,-
siswa/Semester,sehingga total anggaran program BOS SMK untuk tahun anggaran 2015
sebesar Rp. 5.267.118.000000,- (Lima triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar seratus
delapan belas juta rupiah).
F. WAKTU PENYALURAN DANA
Penyaluran Periode Penggunaan Waktu Penyaluran
Tahap 1 Januari – Juni 2015
Semester II (dua) Tahun Pelajaran
2014/2015
Februari – April 2015
Tahap 2 Juli – Desember 2015
Semester I (satu) Tahun Pelajaran
2015/2016
Juli – September 2015
4
BAB. II
PROGRAM BANTUAN OPERASIONALSEKOLAH (BOS)
SMK DALAM PENDANAAN PENDIDIKAN
A. PERANAN PROGRAM BOS SMKDALAM PELAKSANAANPROGRAM
PENDIDIKAN MENENGAH UNIVERSAL (PMU)
Program BOS SMKmerupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan
mendukungkeberhasilan program PMU yang dirintis sejak tahun 2013.Seluruh stake
holder pendidikanwajib memperhatikan pentingnya program BOS SMK yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi semua siswa untuk
mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah
yang terjangkau dan bermutu.
3. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskinputus sekolah
karena tidak mampu membayar iuran sekolahdan biaya ekstrakulikuler sekolah.
4. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat
yang mampu, untuk memberikan bantuan operasional sekolah.
B. PROGRAM BOS SMK DAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)
Program ini memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:
kebebasan untuk perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata
ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada
intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
Pengelolaan program BOS SMK menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan
mengikutsertakan komite sekolah.
C. PENDANAAN PENDIDIKAN MENENGAH
Pendanaan pendidikan menengah merupakan upaya untuk menyediakan sejumlah dana
yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses pendidikan di sekolah menengah.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan
bahwa biaya pendidikan meliputi: (a) Biaya Investasi Sekolah (Pengelolaan Pendidikan),
(b) Biaya Operasional Sekolah (Biaya di Satuan Pendidikan), dan (c) Biaya Pribadi Peserta
Didik.
Gam bar 1. Pembiayaan Pendidikan Menengah
5
Biaya investasi sekolah meliputi biaya investasi untuk meningkatkan kemampuan pendidik
dan tenaga kependidikan (PTK), dan biaya investasi sarana dan prasarana. Sedangkan,
biaya operasional sekolah meliputi biaya operasional personalia untuk gaji dan tunjangan
PTK, dan biaya operasional non personalia. Adapun, biaya pribadi peserta didik
merupakan biaya yang ditanggung oleh siswa untuk mengikuti proses pembelajaran
secara berkelanjutan.
Pemerintah berusaha memenuhi pendanaan pendidikan untuk ketiga kategori biaya
tersebut di atas melalui mekanisme pemberian bantuan langsung baik ke sekolah, PTK,
dan siswa.Biaya investasi sekolah diberikan bantuan melalui penyediaan bantuan sosial
sarana dan prasarana sekolah. Sedangkan biaya operasional sekolah non personalia
berusaha dipenuhi melalui penyediaan dana untuk operasional sekolah melalui program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Adapun, biaya operasional personalia berusaha
dipenuhi melalui pemberian tunjangan guru. Sementara itu, untuk meningkatkan ‘daya
beli’ siswa terhadap layanan pendidikan SM dan mencegah siswa putus sekolah,
pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Biaya Pendidikan melalui program Bantuan
Beasiawa atau melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat digunakan siswa untuk
biaya pribadi peserta didik.
6
BAB. III
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) SMK
A. SEKOLAH PENERIMA PROGRAM BOS SMK
1. Penerima dana program BOS SMK adalah SMK Negeri dan Swasta yang memiliki ijin
operasional.
2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Statistik Nasional (NPSN) yang dikeluarkan oleh Pusat
Data Statistik Pendidikasn (PDSP) dan setiap siswanya memiliki Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN)
3. Sekolah penerima dana BOS diutamakan bagi SMK yang telahmengisi DAPODIKMEN
SMK secara on line melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id atau
http://bos.dikmen.kemdikbud.go.id, bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial),
data siswa harus menginduk ke sekolah induk
4. Disarankan untuk membantu memberikan pengurangan biaya pendidikan bagi
siswauntuk membayar biaya-biaya penyelenggaraan pendidikan.
5. Mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
6. Sekolah yang menolak menerima dana BOS SMK harus mendapat persetujuan orang
tua siswa, komite sekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota serta tetap menjamin
kelangsungan pendidikan yang bermutu di sekolah tersebut.
B. PERUNTUKAN DANA BOS SMK
BOS SMK digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah
non personalia.Peruntukan dana BOS SMK tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 69 Tahun 2009, tentangStandar Biaya Operasi Non Personalia
Tahun 2009 Untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB, dan Kebijakan
Dit PSMK yangmeliputi:
No Peruntukan Dana Penjelasan
1 Pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran
Biaya untuk mengganti buku yang rusak dan
menambah buku referensi maupun buku teks
pelajaran.
2 Pembelian alat tulis sekolah
yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran
Pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan
untuk pengelolaan sekolah dan proses
pembelajaran.
7
No Peruntukan Dana Penjelasan
3 Penggandaan soal dan
penyediaan lembar jawaban
siswa dalam kegiatan
ulangan dan ujian
Meliputi ulangan harian, ulangan Tengah
semester, akhir semester, umum dan ujian
sekolah.
4 Pembelian peralatan
pendidikan
Jenis-jenis peralatan yang tidak termasuk dalam
katagori aset, antara lain pembelian: peralatan
praktikum IPA, praktikum IPS, praktikum bahasa,
peralatan ringan (handtools) dan peralatan olah
raga/kesenian.
5 Pembelian bahan
praktek/bahan habis pakai
Meliputi pembelian: bahan praktikum IPA, bahan
praktikum IPS, bahan praktikum bahasa, bahan
praktikum computer, bahan praktik kejuruan, dan
bahan-bahan olah raga/kesenian, tinta dan toner
printer.
6 Penyelenggaraan kegiatan
pembinaan
siswa/ekstrakulikuler
Biaya untuk menyelenggarakan kegiatan
pembinaan siswa melalui kegiatan ekstrakulikuler
seperti: Pramuka, Palang Merah Remaja
(PMR), Kegiatan Pembinaan Olimpiade Sains,
Seni, dan Olahraga.
7 Penyelenggaraan kegiatan
uji kompetensi
Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian
kompetensi bagi siswa SMK yang akan lulus.
8 Penyelenggaraan praktek
kerja industri /PKL (dalam
Negeri)
Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja
Industri/Lapangan bagi siswa SMK, diantaranya
perjalanan dinas pembimbing dalam mencari
tempat praktek/bimbingan/pemantauan siswa
praktek.
9 Pemeliharaan dan perbaikan
ringan sarana prasarana
sekolah
Biaya untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana
dan prasarana sekolah untuk mempertahankan
kualitas sarana dan prasarana sekolah agar layak
digunakan. Contoh: pengecatan, perbaikan atap
bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
meubelair, perbaikan lantai, perbaikan kamar
mandi, perbaikan papan tulis, dan perawatan
fasilitas sekolah lainnya.
10 Langganan daya dan jasa
lainnya
Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa
atau kekurangannya yang mendukung kegiatan
belajar mengajar seperti : listrik, telepon, air,
internetsewa domain, apabila biaya tersebut
8
No Peruntukan Dana Penjelasan
belum terpenuhi dari biaya yang tersedia
dariPemerintah Daerah/Yayasan.
11 Kegiatan Penerimaan Siswa
Baru (PSB)
Biaya untuk penggandaan formulir pendaftaran
dan administrasi pendaftaran meliputi biaya
fotocopy dan konsumsi panitia PSB.
12 Pengembangan Sekolah
Rujukan
Membiayai perjalanan dinas pada Pertemuan
yang diadakan oleh Direktorat dan atau
pembahasan pengembangan sekolah rujukan
diwilayah dan atau konsumsi rapat pembahasan
program sekolah aliansinya.
13 Peningkatan Mutu proses
pembelajaran
Membiayai pembelian bahan/komponen material
untuk praktek perakitan dan atau pengembangan
e-book; Mendatangkan Guru/Pengajar Tamu
yang professional; menambah dan meningkatkan
praktek berulang kali (lebih dari satu kali
praktek).
14 Operasioanal Layanan
sekolah berbasis TIK
Meliputi pembiayaan pembuatan, pengembangan
dan pemeliharaan website resmi sekolah dan
biaya pendukung pendataan DAPODIKMEN.
15 Pelaporan Biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan
sekolah kepada pihak terkait meliputi biaya
fotocopy dan konsumsi penyusunan laporan.
Catatan:
 Bagi SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 dapat menggunakan dana BOS
untuk biaya pendampingan.
 Untuk kegiatan terkait dengan pembelajaran di sekolah, tidak diperbolehkan untuk
membayar honor guru dan atau warga sekolah. Jasa profesi (honor) hanya dapat
diberikan kepada tenaga ahli di bidangnya yang berasal dari luar sekolah. (misalnya
dari perguruan tinggi, dari kwarnas/kwarda, dari Dinas yang terkait kegiatan, dari
unsur keagamaan dan lain-lain.
 Konsumsi berupa snack dan atau makan dapat diadakan dalam rangka pertemuan
pembahasan terkait pengembangan dan atau pelaksanaan kegiatan-kegiatan
pelaksanaan program sekolah.
 Dana BOS bisa digunakan untuk membayar jasa profesi yang diperlukan dalam rangka
pemeliharaan dan perbaikan ringan sarana dan prasarana sekolah (misalnya untuk
pembayaran tukang bangunan, pembayaran perbaikan computer, printer, AC, dan
lain-lain).
9
C. KEBIJAKAN BOS SMKTERHADAP SISWA
Konsep pendidikan untuk semua (education for all) memberikan kesempatan yang seluasluasnya
kepada setiap individu untuk mendapat layanan pendidikan bermutu sesuai
dengan minat dan potensi siswa. Sesuai dengan perkembangan jaman, sekolah bermutu
di dominasi oleh siswa dari keluarga mampu. Siswa miskin yang mempunyai minat dan
potensi, kurang mempunyai kesempatan belajar di sekolah bermutu sehingga berdampak
seakan menutup kesempatan mereka untuk mengubah nasib dan status sosialnya.
Peranan program BOS SMK dalam konteks tersebut di atas adalah memberikan
kesempatan kepada semua siswa untuk memperoleh layanan pendidikan bermutu
dengan mewajibkan sekolah memberikan keringanan/pengurangan biaya operasional
sekolah kepada siswa.
BOS SMK yang diterima oleh sekolah akan diperhitungkan untuk meringankan beban
semua siswa SMK pada sekolah tersebut secara rata-rata karena kondisi ekonomi
orangtua siswa SMK pada umumnya berada pada tingkat menengah ke bawah.
Untuk memperjelas hal tersebut, di bawah ini disajikan ilustrasi cara kerja konsep
discount fee atau pengurangan biaya di suatu sekolah.
Gambar 2. Konsep Discount Fee atau pengurangan biaya Untuk Sekolah dengan Kondisi
Tingkat Ekonomi Siswa Homogen
Ilustrasi gambar diatas menggambarkan pelaksanaan konsep memberikan keringanan
untuk sekolah dengan kondisi tingkat ekonomi siswa homogen (semua siswa dengan
kondisi ekonomi kelas menengah kebawah). Untuk kondisi sekolah tersebut, semua siswa
mendapatkan perlakuan yang sama, yaitu mendapatkan keringanan biaya sekolah sesuai
dengan unit cost yang telah ditentukan.
10
D. PROGRAM BOS SMK DAN KONSEP PEMBIAYAAN PARTISIPATIF
Pemerintah dan masyarakat menuntut sekolah untuk memberikan layanan pendidikan
yang bermutu kepada peserta didik.Tuntutan tersebut berimplikasi pada kebutuhan biaya
pendidikan sekolah yang cukup tinggi. Semakin tinggi tuntutannya, maka akan semakin
tinggi pula biaya yang dibutuhkan oleh sekolah untuk meningkatkan layanan pendidikan
bermutu.
Mekanisme pembiayaan partisipatif memungkinkan sekolah untuk mendapatkan sumber
pembiayaan tambahan dari orang tua siswa yang mampu secara ekonomi. Secara tidak
langsung hal ini berakibat pada meningkatnya sumber dana bagi sekolah yang berbanding
lurus dengan kualitas sekolah.
Peranan pemerintah melalui program BOS SMK ini adalah:
1. Membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi siswa miskin yang mempunyai minat
dan potensi untuk bersekolah di sekolah bermutu agar kelak mereka mampu
meningkatkan kualitas hidupnya dengan bekal kemampuan dan keahlian yang mereka
dapatkan dan mampu mengangkat ekonomi keluarga (eskalasi sosial).
2. Melaksanakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Dalam hal ini, pemerintah
mendorong lulusan SMP untuk melanjutkan ke pendidikan menengah.
11
BAB. IV
MEKANISME PENYALURAN DANA RINTISAN/
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMK
A. ALOKASIDANA BOS SMK
1. Pemerintah pusatmenetapkan alokasi danaBOS SMKdi seluruh Indonesia.
2. Alokasi dana BOS SMK (periode Januari - Juni 2015) ditentukan berdasarkan data
jumlah siswa tahun pelajaran 2014/2015 dari Dapodikmen;
3. Alokasi dana BOS SMK (periode Juli - Desember 2015) ditentukan berdasarkan data
jumlah siswa tahun pelajaran 2015/2016 (siswa baru) dari Dapodikmen;
B. PENETAPAN SEKOLAH PENERIMA BOS SMK
a. Pendataan Sekolahuntuk Calon PenerimaBOS
Data yang telah dimiliki Direktorat dari Dapodikmen dan atau penerima dana BOS
tahun 2014, disamping itu dapat juga menggunakan data calon penerima BOS yang
diusulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan
Provinsi.
b. Penetapan sekolah Penerima Dana BOSSMK
Direktorat Pembinaan SMK melakukan koordinasi data yang diperoleh melalui
dapodikmen, dari data tersebut di atas.Hasil koordinasidata tersebut akan dijadikan
bahan dalam menetapkan SMK penerima BOS. PenetapanSMK penerima dalam
bentuk Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMK.
c. Pendataan Sekolah untuk Calon PenerimaBOS
1) Untuk pendataan calon penerima BOS SMK, Sekolah harus melengkapi dan
mengisi data DAPODIKMEN SMK tahun pelajaran 2014/2015 dan tahun pelajaran
2015/2016 secara on line melalui website: http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
2) Disamping itu dapat juga menggunakan data calon penerima BOS yang
diusulkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi sesuai dengan formatformat
yang telah diunggah di website www.ditpsmk.net dan dikirim ke alamat
email : boskpd@ditpsmk.net sebagai bahan verifikasi.
3) Untuk data BOS SMK khususnya data siswa kelas XI, XII, dan XIII tahun
pelajaran 2015/2016 dapat menggunakan data BOS tahun pelajaran 2014/2015
yang terdapat di dapodikmen.
4) Untuk sekolah induk yang memiliki sekolah kelas jauh/filial, data sekolah ataupun
data siswa harus dimasukkan ke dalam DAPODIKMEN oleh sekolah induk.
C. PENYALURAN DANA BOS SMK
12
1. Penyaluran Dana BOSSMK (periode Januari–Juni)
Proses penyaluran dana BOS SMK Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan
SMK dengan mekanisme:
a. PPK Subdit Kelembagaan dan Peserta DidikDirektorat Pembinaan SMK
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Subbag Tata Usaha
Direktorat Pembinaan SMK dengan melampirkan Surat KeputusanPejabat
Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik disahkan oleh Direktur
Pembinaan SMK tentang Penetapan SMK Penerima BOS tahun 2015.
b. Subag Tata Usaha Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan Surat Perintah
Membayar (SPM)
c. SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Jakarta III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur
menyalurkan dana BOS langsung ke rekening SMK penerima setelah SP2N
diterima oleh bank (yang diterbitkan oleh PPK Dit. PSMK). Teknis penyaluran dana
BOS tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK
dengan Lembaga Penyalur.
e. Penyaluran dana BOS dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No
81 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
f. Dana BOS diterima oleh sekolah tanpa potongan atau pengenaan biaya apapun.
g. Dana BOS SMK (periode Januari-Juni 2015) sebesar Rp. 600.000/siswa/semester.
Waktu penyaluran dana program ini akan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan, apabila seluruh pihak terkait secara tepat waktu mengikuti jadwal
pendataan siswa smk dan penyaluran yang telah ditetapkan.
13
JADWAL PENYALURAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2015 (Semester II, tahun pelajaran 2014/2015)
JANUARI FEBRUARI MARET APRIL MEI JUNI
4
Pengumpulan Data
Sekolah Penerima
Dana BOS SMK
Januari s.d Juni
Penyalura
n Dana
BOS SMK
Jan s.d
Juni
Penetapan Sekolah
Penerima BOS SMK
Januari s.d Juni
1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pemantauan
Pelaksanaan Program
April s.d Desember
14
2. Penyaluran Dana BOS SMK (periode Juli-Desember)
Proses penyaluran dana BOS SMK Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat Pembinaan
SMK dengan mekanisme:
a. PPK pada Subdit Kelembagaan dan Peserta didik Direktorat Pembinaan SMK
mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Subbag Tata Usaha
Direktorat Pembinaan SMK dengan melampirkan SK Pejabat Pembuat
Komitmen Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik disahkan oleh Direktur
Pembinaan SMK tentang Penetapan SMK PenerimaBOS tahun 2015.
b. Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pembinaan SMK menerbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM).
c. SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) Jakarta III untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
d. Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga
Penyalur menyalurkan dana BOS langsung ke rekening SMK penerima. Teknis
penyaluran dana BOS tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara
Direktorat Pembinaan SMK dengan Lembaga Penyalur.
e. Penyaluran dana BOS dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan
No 81 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
f. Dana BOS diterima oleh sekolah tanpa potongan atau pengenaan biaya
apapun.
g. Dana BOS SMK (periode Juli-Desember 2015) sebesar Rp. 600.000,-/siswa
(bagi Kelas satu/X th 2015/2016).
Waktu penyaluran dana program ini akan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
telah ditetapkan, apabila seluruh pihak terkait secara tepat waktu mengikuti jadwal
penyampaian data siswa dan penyaluran yang telah ditetapkan.
15
JADWAL PENYALURAN BOSSMK TAHUN 2015 (Semester I, tahun pelajaran 2015/2016)
JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
4
Pengumpulan
Data Sekolah
Penerima Dana
BOS SMK
Januari s.d
November
Penyaluran
Dana BOS
SMK
Juli s.d
November
Penetapan Sekolah
Penerima BOS SMK
Juli- November
September
1 2 3 4 1 2 3 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pemantauan
Pelaksanaan Program
Agustus s.d Desember
Pelaporan
Pelaksanaan oleh
Sekolah
Desembers/d
Januari
Penyaluran
Dana BOS SMK
Juli s.d
November
Pemantauan
Pelaksanaan Program
Agustus s.d Desember
16
D. KERJASAMA DENGAN BANKPENYALUR
Kerjasama dengan Bank Penyalur dituangkan dalam kontrak/perjanjian kerjasama antara
Direktorat Pembinaan SMK dengan Bank Penyalur yang memuat beberapa hal meliputi:
1. Bank penyalur membuat pernyataan kesanggupan untuk menyalurkan dana BOS SMK
ke rekening sekolah dalam jangka waktupaling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dana
dari KPPN diterima oleh Bank penyalur.
2. Bank Penyalur (cabang/unit) wajib mengirim rekening koran penerima bantuan
setiap bulan kepada sekolah penerima bantuan.
3. Bank penyalur menyampaikan laporan penyaluran dana BOS SMK secara berkala dan
laporan akhir penyaluran dana secara keseluruhan kepada Direktur Pembinaan SMK;
4. Bank penyalur menyetorkan sisa dana BOS SMK yang tidak tersalur sampai dengan
akhir tahun anggaran ke Rekening Kas Umum Negara.
E. PENGAMBILAN DANA BOS OLEH SEKOLAH
1. Syarat Pengambilan
Sekolah wajib menunjukan dokumen berikut kepada Bank Penyalur:
a. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah (pada sekolah tersebut);
b. Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Sekolah (pada sekolah tersebut);
c. Akte Pendirian Sekolah atau Surat Ijin Operasional Sekolah yang masih berlaku;
d. Kartu Identitas Kepala Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
e. Kartu IdentitasBendahara Sekolah (KTP/SIM atau lainnya);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama sekolah (untuk SMK negeri).
2. Konfirmasi Rekening
Sekolah harus/wajib mengkonfirmasikan rekening sekolah ke bank penyalur
setelah dana BOS ditransfer ke rekening sekolah.
F. PENGEMBALIAN DANA BOS SMK
Dalam hal jumlah dana yang diterima lebih besar dari realisasi jumlah siswa yang ada,
sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana yang diterima, dengan aturan sebagai
berikut:
1. Pengembalian Dana pada tahun anggaran berjalan (tahun 2015) yang diakibatkan
karena kelebihan dana transfer dari jumlah yang seharusnya diterima (sesuai
jumlah siswa), menggunakan format terlampir.
2. Pengembalian Dana setelah tahun anggaran (tahun 2016) yang diakibatkan karena
17
terdapat sisa pembelanjaan, menggunakan format terlampir.
Contoh Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dapat dilihat dalam lampiran.
3. WAKTU PELAKSANAAN PROGRAM BOS SMK
Waktu pelaksanaan program BOS SMK terhitung dari Januari sampai Desember 2015 atau
sesuai dengan berakhirnya tahun anggaran.
18
BAB. V
PERAN INSTANSI TERKAIT
A. TINGKAT PUSAT(DIREKTORAT PEMBINAAN SMK)
Pengelola BOS SMK tingkat Pusat adalah Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah.
Tugas-tugas yang dilaksanakan adalah:
1. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan BOS SMK;
2. Melakukan sosialisasi program dan mekanisme pelaksanaan BOS SMK;
3. Melakukan pendataan individual sekolah tingkat nasional (DAPODIKMEN);
4. Menetapkan alokasi BOS SMK Nasional dan propinsi atau Kabupaten/Kota sesuai
dengan jumlah siswa SMK di seluruh Indonesia dan per provinsi atau per
Kabupaten/Kota;
5. Melakukan koordinasi/evaluasi/pemastian data alokasi dana BOS SMK, menerbitkan
surat keputusan penetapan sekolah-sekolah penerima BOS SMK;
6. Bekerjasama dengan lembaga penyalur menyalurkan dana BOS SMK ke sekolah;
7. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program pembinaan Sekolah Menengah
dengan Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
8. Menyiapkan perangkat monitoring dan evaluasi program BOS SMK;
9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BOS SMK;
10. Mengolah, menganalisis dan menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan program BOS SMK.
B. TINGKAT PROVINSI (DINAS PENDIDIKAN PROVINSI)
Pengelola BOS SMK tingkat provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi.
Tugas-tugas yang dilaksanakan adalah:
1. Mengikuti kegiatan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembinaan
tingkat pusat;
2. Menghimpun dan mendorong sekolah penerima BOS untuk melengkapi data
Dapodikmen tahun 2015 sesuai kewenangannya;
3. Menginformasikan petunjuk teknis pelaksanaan program BOS SMK kepada Sekolah
Binaanya dan keDinas Pendidikan kabupaten/kota;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan programBOS SMK;
5. Melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan.
19
C. TINGKAT KABUPATEN/KOTA (DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA)
Pengelola program BOS SMK tingkat kabupaten/kota adalah dinas pendidikan
kabupaten/kota. Tugas-tugas tersebut antara lain:
1. Melaksanakan pengecekan dan ikut mendorong agar Sekolah melakukan pendataan
jumlah siswa per sekolah dalam dapodikmen bagi kabupaten/kotanya;
2. Memastikan data sekolah sudah dikirim dan atau sudah masuk dalam Dapopdikmen
SMK per sekolah dari kabu/kota/propinsinya;
3. Menginformasikan kepada sekolah tentang Juknis BOS th 2015;
4. Memastikan data pokok sekolah sebagai usulan penerima dana BOS SMK sudah sesuai
ketentuan dan kompilasi laporan sekolah.
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program BOS SMK;
6. Mendorong dan memastikan sekolah untuk menyampaikan laporan penggunaan dana
BOS.
D. TINGKAT SEKOLAH
Pengelola program BOS SMK tingkat sekolah adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
guru yang ditunjuk dan komite sekolah.Tugas-tugas tersebut antara lain:
1. Menyebarluaskan informasi program BOS SMK kepada warga sekolah, seperti dengan
menempelkan informasi di papan pengumuman sekolah, atau menyampaikan
informasi dalam forum rapat dewan guru dengan komite sekolah/orang tua siswa;
2. Melaksanakan pengisian Isian Data Individual Sekolah DAPODIKMEN tahun pelajaran
2014/2015 kondisi agustus 2014 dan tahun 2015/2016 kondisi bulan Agustus 2015
melalui format Data Online http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id
3. Bertanggung jawab dengan jumlah siswa yang diusulkan mendapat dana BOS,
4. Menyusun program kerja/rencana kerja untuk penggunaan dana BOS SMK;
5. Mengelola dana BOS SMK berdasarkan prinsip-prinsip Manajemen Berbasis Sekolah
(MBS) dan pengelolaan keuangan negara serta peraturan perpajakan yang berlaku;
6. Segera mengembalikan kelebihan dana yang diterima akibat perbedaan jumlah siswa
yang mendapat dana BOS dengan jumlah siswa yang ada sebenarnya ke rekening
bank BRI nomor rekening 0193-01-001824-30-3 an. Satker Direktorat Pembinaan
SMK;
7. Sekolah tidak diperbolehkan memindahbukukan dana BOS yang diterima pada
rekening lain.
8. Mematuhi petunjuk teknis pelaksanaan program BOS SMK;
9. Sekolah tidak diperkenankan untuk membagikan dana BOS kepada siswa sebagai
pertanggungjawaban keuangan.
10. Menggunakan dana sesuai dengan ketentuan program BOS SMK;
11. Mencantumkan dana BOS SMK yang diterima pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (APBS);
20
12. Menyusun laporan pelaksanaan penggunaan dana BOS SMK di tingkat sekolah,dan
disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada
Dinas Pendidikan Provinsi dan Direktorat Pembinaan SMK. (laporan dapat dikirim
secara online ke Dit PSMK dengan alamat email boskpd@ditpsmk.net)
21
BAB. VI
PENGELOLAAN PROGRAM BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) SMK
A. PRINSIP PENGELOLAAN BOS SMK
Pengelolaan program BOS SMK mengacu pada konsep Manajemen Berbasis Sekolah
(School Based Management), yang mengandung arti, yaitu:
1. Swakelola dan Partisipatif
Pelaksanaan program dilakukan secara swakelola (direncanakan, dikerjakan dan
diawasi sendiri) dengan melibatkan warga sekolah dan masyarakat untuk
berpartisipasi secara aktif dalam memberikan dukungan terhadap perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan program sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Transparan
Pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka agar warga sekolah dan
masyarakat dapat memberikan saran, kritik, serta melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan program.
3. Akuntabel
Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan pedoman
pelaksanaan yang sudah disepakati.
4. Demokratis
Penyusunan perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah
ditempuh melalui jalan musyawarah/mufakat dengan memberikan kesempatan
kepada setiap individu untuk mengajukan saran, kritik atau pendapat.
5. Efektif dan Efisien
Pemanfaatan dana harus efektif dan efisiensesuai dengan ketentuan yang ada.
6. Tertib Administrasi dan Pelaporan
Sekolah penerima dana harus menyusun dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang
dipersyaratkan.
7. Saling Percaya
Pemberian dana berlandaskan pada rasa saling percaya (mutual trust) antara
pemberi dan penerima dana. Oleh Karena itu, penting bagi kita untuk menjaga
kepercayaan tersebut dengan memegang amanah dan komitmen yang ditujukan
semata-mata hanya untuk membangun pendidikan yang lebih baik.
22
B. PENGELOLAAN PROGRAMBOS SMK
1. Program BOS SMK dikelola oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Bantuan disalurkan
langsung ke sekolah melalui lembaga penyalur.
2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kotadapat menverifikasi
dan menvalidasi datasiswa dan alokasi dana per sekolah di kabupaten/kota terkait
program BOS SMK sesuai sekolah binaanya dengan melalui Dapodikmen.
3. Pada tingkat sekolah, pengelolaan program ini dilakukan oleh panitia yang dibentuk
oleh Kepala Sekolah. Panitia terdiri dari unsur kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
guru dan komite sekolah yang dibentuk secara musyawarah. Susunan adalah sebagai
berikut:
a. Penanggung jawab program, diketuai oleh Kepala Sekolah;
b. Ketua panitia pelaksana, dijabat oleh Wakil Kepala Sekolah atau guru yang
relevan;
c. Penanggungjawab pada setiap kegiatan, oleh para guru;
d. Pengelola keuangan, oleh Bendahara Rutin sekolah atau bendahara yang
ditunjuk khusus oleh kepala sekolah.
Pengelolaan Program BOS SMK memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Komite sekolah berperan dalam memberikan dukungan dalam wujud bantuan tenaga
maupun pemikiran, pengontrol kualitas pelaksanaan program, dan sekaligus sebagai
mediator antara pemerintah dengan masyarakat.
2. Mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan
program bantuan.
3. Informasi program ini harus mudah diketahui oleh warga sekolah atau dengan
menempelkan pelaksanaan kegiatan melalui papan pengumuman
Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana BOS SMK. Apabila
terjadi pergantian kepala sekolah pada saat pelaksanaan program sedang berjalan, maka
pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan dana sebelumnya menjadi tanggung jawab
pejabat lama. Pejabat lama wajib menyerahkan dan mempertanggungjawabkan seluruh
pekerjaan yang sudah dilakukan yang dituangkan dalam berita acara serah terima
pekerjaan. Pejabat baru wajib meneruskan seluruh program dan kegiatan sesuai
ketentuan yang sudah disepakati dalam program sekolah yang telah direncanakan dan
melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai format yang ada.
23
C. KETENTUAN PERPAJAKAN
Ketentuan perpajakan terkait dengan penggunaan dana BOS SMK 2015 dari sisi
pengeluaran (expenditure) yaitu untuk belanja operasional sekolah non personalia diatur
sebagai berikut:
 Bagi Bendaharawan/Pengelola BOS SMK pada Sekolah Negeri atas penggunaan
dana BOS SMK mengikuti hal-hal sebagai berikut:
a. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;
b. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk pembelian lebih dari Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
Namun demikian untuk nilai pembelian ditambah PPN dengan jumlah tidak
melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran
yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha
Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.
Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan tidak perlu memungut PPN atas
pembelian barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh non Pengusaha Kena Pajak.
c. Memungut dan membayar PPh Pasal 21 atas honor (apabila ada) dengan rincian
sebagai berikut:
 PNS Golongan IV sebesar 15%.
 PNS Golongan III sebesar 5%.
 Pegawai non PNS yang memiliki NPWP sebesar 5% x 50%.
 Pegawai non PNS yang tidak memiliki NPWP sebesar 5% x 50% x 120%.
 PNS Golongan II ke bawah tidak dipungut PPh Pasal 21.
 Bagi bendaharawan/pengelola danaBOS SMK pada Sekolah bukan
Negeri(Swasta)adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak
termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh dan PPN. Dengan
demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola BOS SMK pada
Sekolah Swasta yang terkait atas penggunaan dana BOS SMK untuk belanja barang
sebagaimana tersebut diatas adalah:
a. Tidak mempunyai kewajiban memungut dan menyetor PPh Pasal 22, karena
tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22;
b. Membayar PPN sebesar 10% kepada pihak penjual/Pengusaha Kena Pajak.
Bendaharawan Sekolah Swasta tidak perlu membayar PPN ke Kantor Pajak/Bank.
Kewajiban perpajakan terkait dengan penggunaan danaBOS SMK untuk
pembelian/penggandaan, bendaharawan/pengelola dana BOS SMK pada Sekolah
Negeri dan atau bendaharawan/pengelola dana BOS SMK pada Sekolah Bukan Negeri
(Swasta) diwajibkan mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
24
Contoh Pengelolaan Pajak BOS SMK untuk transaksi :
1. Pengadaan Buku Pelajaran
a. SMK Negeri 1 Braga, membeli buku teks pelajaran sebanyak 30 judul, 150
eksemplar dengan nilai transaksi Rp 35.000.000,00 (harga termasuk Pajak)
Pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke kas Negara :
 PPh Pasal 22 sebesar 1,5% = Rp 0,00
 Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
100/110 x Rp 35.000.000,00 = Rp. 31.818.181,82
 PPN sebesar 10%
10% x Rp 31.818.181,82 = Rp. 3.181.818,18
 Nilai Pembayaran kepada penjual = Rp. 31.818.181,82
 Nilai Pajak yang harus disetorkan sebesar = Rp. 3.181.818,18
b. SMK Swasta di Sulawesi Tengah, membeli buku teks pelajaran sebanyak 30 judul,
150 eksemplar dengan nilai transaksi sebesar Rp. 35.000.000,00 (termasuk pajak).
 PPh Pasal 22 sebesar 1,5% = Rp 0,00
 Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
100/110 x Rp 35.000.000,00 = Rp. 31.818.181,82
 PPN sebesar 10%
10% x Rp 31.818.181,82 = Rp. 3.181.818,18
 Nilai Pembayaran kepada penjual
Rp. 31.818.181,82 + Rp. 3.181.818,18 = Rp. 35.000.000,00
Bendaharawan SMK Swasta tidak wajib memungut dan menyetor PPN 10%.
2. Kegiatan Ekstrakurikuler
a. SMK Negeri Kincir melaksanakan kegiatan Pramuka di sekolah yang bersangkutan
dengan mengundang narasumber dari Kwarda (eksternal),untuk kegiatan ini boleh
memberikan honor dan transportasi, sebagai berikut:
 Honor Guru internal = Rp. 0,00
 Honor Narasumber Kwarda (eselon III ke bawah):
Rp. 1.000.000,00 (disesuaikan SBU Daerah)
 PPh Pasal 21 untuk Gol. III sebesar (lihat BAB VI C)
5% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
 Honor yang diberikan kepada Narasumber
Rp. 1.000.000,00 - Rp. 50.000,00 = Rp. 950.000,00
 Transport kepada Narasumber:
Rp. 100.000,00 (disesuaikan SBU Daerah)
 Total Uang yang diberikan kepada Narasumber Ekstrenal
Rp. 950.000,00 + Rp. 100.000,00 = Rp. 1.050.000,00
 Total Pajak yang dipungut dan disetor = Rp. 50.000,00
b. SMK Swasta melaksanakan kegiatan Pramuka di sekolah yang bersangkutan dengan
mengundang narasumber dari Kwarda, untuk kegiatan ini boleh memberikan honor
dan transportasi, sebagai berikut:
 Honor Guru internal = Rp. 0,00
 Honor Narasumber Kwarda (eselon III ke bawah):
Rp. 1.000.000,00 (disesuaikan SBU Daerah)
 PPh Pasal 21 untuk non PNS sebesar(lihat BAB VI C)
5% x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
 Transport kepada Narasumber:
25
Rp. 100.000,00 (disesuaikan SBU Daerah)
 Total Uang yang diberikan kepada Narasumber Ekstrenal
Rp. 1.000.000,00 + Rp. 100.000,00 = Rp. 1.100.000,00
 Total Pajak yang disetor oleh penerima honor = Rp. 50.000,00
Pelatih PMR, Teater, dan kegiatan sejenis boleh memberikan honor dan transport.
 Kegiatan Rehabilitasi Ruangan
SMKN Kincir Angin melakukan rehabilitasi lantai ruang kelas, membutuhkan material
semen 50 sak, pasir 4 mobil kijang, keramik 300 dos, tenaga kerja 2 orang. Upah harian
Rp 75.000/hari
Perhitungan :
 Harga 50 sak semen @ Rp 70.000,- (sdh pajak) = Rp 3.500.000,00,-
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk beli semen
100/110 x Rp 3.500.000,- = Rp 3.181.818,18,-
PPN DN 10%
10% x Rp 3.181.818,18,- = Rp 318.181,82,-
Total Dibayar Rp 3.181.818,18 + Rp 318.181,82 = Rp 3.500.000,00,-
PPh Pasal 22 sebesar 1,5% = Rp 0,00
BOS tidak dikenakan PPh pasal 22 sesuai PMK 154/PMK.03/2010
 Harga 4 bak pasir @ Rp 250.000,00,-(harga sudah termsk pajak)
4 x Rp 250.000,00 = Rp 1.000.000,00
DPP 100/110 x Rp 1.000.000 = Rp 909.090,90
PPN DN 10%
Rp 909.090.90 x 10% = Rp 90.909.09
Nilai pembelian termasuk pajak
Rp 909.090.90 + Rp 90.909.09 = Rp 1.000.000,00
 Harga 4 bak pasir @ Rp 250.000,00,-(harga belum termsk pajak)
4 x Rp 250.000,00 = Rp 1.000.000,00
PPN DN 10%
Rp 1.000.000,00 x 10% = Rp 100.000,00
Nilai pembelian termasuk pajak
Rp 1.000.000,00 + Rp 100.000,00 = Rp 1.100.000,00
 Harga 300 Dos Keramik @ Rp 50.000,00 (harga termasuk pajak)
Rp 50.000,00 x 300 dos = Rp 15.000.000,00
DPP Pembelian keramik
100/110 x Rp 15.000.000,00 = Rp 13.636.363,64
PPN DN 10%
Rp 13.636.363,64 x 10% = Rp 1.363.636,36
Nilai Pembelian termasuk pajak
Rp 13.636.363,64 + Rp 1.363.636,36 = Rp 15.000.000,00
 Upah 30 hari @ Rp 75.000,00
30 hari x Rp 75.000,00 = Rp 2.250.000,00
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) = Rp 0
Penghasilan Kena pajak = Rp 0
Upah yang harus dibayar
Rp 2.250.000,00 – Rp 0,00 = Rp 2.250.000,00
26
BAB. VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
A. PEMANTAUAN PELAKSANAAN PROGRAM BOS SMK
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transaparansi pelaksanaan program BOS
SMK, dilaksanakan pemantauan dan supervisi. Pemantauan bertujuan untuk
memantauperkembangan pelaksanaan BOS SMK. Sedangkan supervisi bertujuan untuk
mengetahui tingkatmanfaat BOS SMKbagi sekolah, mengidentifikasi berbagai macam
masalah/hambatan yang dialami serta mencarikan solusi pemecahan masalah.
Hasil pemantauan dan supervise merupakan bahan perumusan perencanaan
programBOS SMK di masa yang akan datang. Pelaksanaan pemantauan dan
supervisidilakukan secara internal oleh komite sekolah dan Dinas pendidikan
kabupaten/kota melalui pengawas sekolah dan eksternal oleh Direktorat Pembinaan SMK
serta dinas pendidikan provinsi.
1. Pemantauan Internal
a. Tingkat Sekolah melalui Komite Sekolah
Komite sekolah melakukan pemantauan terhadap program-program yang
dilaksanakan di sekolah secara periodik dan hasilnya dicatat sebagai dokumen.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bahan masukan kepada sekolah
dalam penyusunan laporan pertengahan dan laporan akhir program/kegiatan
sekolah serta untuk bahan konsultasi ketika ada pemantauan dari instansi lain
yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, atau
Direktorat Pembinaan SMK.
b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Pengawas Sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melaksanakan pemantauan sebagai bagian
tugas rutin dalam pembinaan sekolah. Dengan demikian pemantauan yang
dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota mencakup seluruh aspek
kegiatan sekolah, termasuk pelaksanaan program BOS SMK.
2. Pemantauan Eksternal
a. Dinas Pendidikan Provinsi
Dinas Pendidikan Propinsi melakukan pemantauan sekolah sampel untuk
memastikan akuntabilitas dari keterlaksanaan/ketercapaian program di sekolah.
b. Pusat
Direktorat Pembinaan SMK melaksanakan pemantauan ke sekolah sampel untuk
memastikan akuntabilitas dari keterlaksanaan/ketercapaian program di sekolah.
27
3. Waktu PelaksanaanPemantauan
a. Pemantauan internal oleh kepalasekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota
dilaksanakan sepanjang pelaksanaan kegiatan. Dengan demikian diharapkan
kepala sekolah menyadari dan mengetahui betul perkembangan pelaksanaan
program yang sedang berjalan dan sedini mungkin mengetahui kendala yang
muncul sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan yang ada.
b. Pemantauan dinas pendidikan propinsi dilaksanakan pada saat program kegiatan
sedang berlangsung dan pada akhir kegiatan agar dapat mengetahui proses dan
hasil pelaksanaan kegiatan.
c. Pemantauan oleh Direktorat Pembinaan SMK atau instansi lain dari Pusat dapat
dilaksanakan pada saat program/kegiatan sedang berlangsung dan/atau setelah
program/kegiatan selesai dilaksanakan.
4. Aspek-aspek pemantauan:
a. Alokasi dana sekolah penerima bantuan yang ditentukan berdasarkan jumlah
siswa;
b. Pemanfaatan dana BOS SMK;
c. Pelaporan pelaksanaan kegiatan monitoring.
B. PENGAWASAN PROGRAM BOS SMK
Pengawasan terhadap pelaksanan program BOS SMK dilakukan oleh lembaga-lembaga
meliputi:
1. Pengawasan internal dilakukan oleh komite sekolah dan dinas pendidikan
kabupaten/kota melalui pengawas sekolah.
2. Tim monitoring independen yang terdiri dari unsur Direktorat Pembinaan SMK,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
3. Instansi pengawas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Daerah
(Bawasda) Propinsi dan Kabupaten/ Kota.
C. DAFTAR LARANGAN
Pemberian BOS SMKadalah amanah dan kepercayaan, sehingga penting bagi kita secara
bersama-sama menjaga amanah tersebut. Agar terhindar dari segala macam bentuk
manipulasi dan penyimpangan keuangan negara, dilarang melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Memanfaatkan dana BOS SMKyang tidak sesuai dengan petunjuk teknis;
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya,
28
5. Menanamkan saham;
6. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan
terkait programBOS SMKperpajakan program BOS SMK yangdiselenggarakan lembaga
di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kotadan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
D. SANKSI
Apabila berdasarkan hasil evaluasi institusi pemeriksa (Inspektorat Jenderal/BPK/
Bawasda), penerima bantuan terbukti secara sah melakukan kekeliruan, kesalahan secara
sengaja dalam melaksanakan program dan pengelolaan keuangan yang merugikan
keuangan negara, Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
memberi peringatan/teguran secara lisan dan tertulis kepada Kepala Sekolah dengan
tembusan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi.
Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai
bentuk:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku, seperti penurunan pangkat, mutasi kerja dan pemberhentian.
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
3. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pada tahun berikutnya
kepada kabupaten/kota, atau sekolah, bilamana terbukti melakukan pelanggaran yang
dilakukan secara sengaja dan sistematik untuk memperoleh keuntungan pribadi,
kelompok atau golongan.
4. Masuk dalam daftar hitam (black list) sekolah yang tidak akan mendapat bantuan dari
Direktorat Pembinaan SMK
E. UNIT PELAYANAN MASYARAKAT (UPM)
Dalam rangka memfasilitasi penyelesaian atau jalan keluar atas pengaduan masyarakat
tentang pelaksanaan program BOS SMKserta memberikan informasi tentang mekanisme
programBOS SMK, Direktorat Pembinaan SMK membentuk unit pelayanan masyarakat
(UPM).
Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sangat penting bagi pengelola program
dalam rangka transparansi/keterbukaan terhadap masyarakat sebagai komponen turut
serta mengawasi pelaksanaan program sesuai prinsip BOS SMKdan MBS, yang berfungsi
sebagai: 1) Mediator antara masyarakat dengan pengelola programBOS SMK; 2) Pusat
pelayanan masyarakat (internal dan eksternal); 3) Pusat informasi umum pemberian BOS
SMK.
29
Laporan dan pengaduan ke Direktorat Pembinaan SMK dapat disampaikan
melalui email dan surat tertulis ke :
e-mail : boskpd@ditpsmk.net
atau
Telepon :021-5725469 / 021-5725477
Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:
Unit Pelayanan Masyarakat
Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Komplek Kemdikbud, Gedung E, Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman – Senayan,
Jakarta10270
30
BAB. VIII
PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOS SMK,
sekolah dan Direktorat Pembinaan SMK menyusun laporan hasil pelaksanaan program kepada
pihak terkait.
A. LAPORAN SEKOLAH
Secara umum laporan yang harus disiapkan oleh sekolah penerima dana BOS SMK, terdiri
atas: laporan per semester (laporan semester I/periode Januari-Juni 2015) dan laporan
semester II/periode Juli-Desember 2015).
Laporan sekolah dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu (1) Laporan Keseluruhan dan (2)
Laporan Ringkas. Laporan Keseluruhan adalah laporan yang disusun oleh sekolah untuk
kepentingan pertanggung jawaban pelaksanaan program. Laporan tersebut disimpan di
sekolah dan harus ada ketika diperiksa setiap saat oleh tim audit/pemeriksa. Sedangkan
Laporan Ringkasan adalah laporan pendek yang disusun oleh sekolah untuk
disampaikan keDirektorat Pembinaan SMK, dan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Berikut ketentuan untuk tiap jenis laporan sebagai berikut:
1. Laporan Keseluruhan
Laporan keseluruhan sekurang-kurangnya berisi informasi yang mencakup, antara
lain:
a. Narasi Laporan
Narasi laporan memuat informasi sebagai berikut: (1) jumlah siswa; (2) jumlah
dana yang diterima, (3) kapan dana diterima sekolah, (4) rekap penggunaan dana
dari sisi pengeluaran/pembelanjaan yaitu untuk membantu membiayai operasional
sekolah non personalia.
b. Pertanggung jawaban penggunaan dana BOS SMK terdiri dari:
Penggunaan dana yang berisi tentang rincian penggunaan/pembelanjaan dana
untuk membiayai kebutuhan operasional sekolahnon personalia yang dilengkapi
dengan bukti-bukti kuaitansi asli dan tanda terima yang tersimpan rapi di sekolah.
c. Foto Dokumentasi
Berisi informasi yang menggambarkan kegiatan sekolah dalam menggunakan dana
untuk membantu membiayai operasional sekolah non personalia.
2. Laporan Ringkas
Laporan Ringkas berisi informasi yang mencakup, antara lain penggunaan dana dari
sisi pembelanjaan (expenditure) yaitu untuk belanja operasional sekolah non
personalia sesuai format lampiran 1.
31
Laporan tersebut dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh ketua komite
sekolah, kepala sekolah, dan bendahara rutin sekolah serta dilengkapi dengan stempel
sekolah dan stempel komite sekolah. (bukti kuatansi cukup disimpan di sekolah
sebagai dokumen)
Laporan tersebut di atas dikirimkan ke Direktorat Pembinaan SMK melalui alamat email
:boskpd@ditpsmk.net.
Laporan dirancang dapat dilakukan secara on line
B. LAPORAN PUSAT
Pengelola pusat menyusun laporan akhir pelaksanaan program BOS SMK. Hal-hal yang
perlu dilaporkan oleh pengelola program BOS SMK pusat meliputi:
1. Besar dana yang dialokasikan.
2. Besar dana yang telah disalurkan, dan jumlah sekolah penerima, bantuan tidak
terserap berdasarkan laporan dari bank penyalur.
3. Daftar rekapitulasipropinsi dan sekolah penerima bantuan.
4. Laporan rekapitulasi penggunaan dana sesuai pelaksanaan program.
32
FORMAT REKAPITULASI PENGGUNAAN DANA BOS SMK
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
_____________ s/d ________________
TAHUN ANGGARAN 2015
Jumlah Siswa : _______________________________ Kelas X : ..……………..
Jumlah Dana BOS : _______________________________ Kelas XI : ……………….
Alamat Sekolah : _______________________________ Kelas XII : ………………. dan Kelas XIII : ………….
No Kab/
Kota SMK NP
SN
Pembelian/penggandaan buku
teks pelajaran
Pembelian alat tulis sekolah yang
digunakan untuk kegiatan
pembelajaran
Penggandaan soal dan
penyediaan lembar jawaban siswa
Pembelian peralatan pendidikan
Pembelian bahan habis pakai
Penyelenggaraan kegiatan
pembinaan siswa/ekskul
Penyelenggaraan kegiatan uji
kompetensi
Penyelenggaraan praktek kerja
industri
Pemeliharaan dan perbaikan
ringan sarana prasarana sekolah
Langganan daya dan jasa lainnya
Kegiatan penerimaan siswa baru
Pengembangan Sekolah
Rujukan
Peningkatan Mutu Proses
Pembelajaran
Operasional layanan Sekolah
Berbasis TIK
Pelaporan
Lain-lain
Total Dana
Dana
(Rp)
Dana(
Rp)
Dana(
Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Dana
(Rp)
Jumlah Rp
% dari jumlah dana
keseluruhan
Ketua Komite Sekolah Kepala Sekolah Bendahara
(__________________) (_______________) (_______________)
LAMPIRAN 1
Laporan Ringkas ini disusun Oleh Sekolah
Penerima Dana BOS SMK
Disampaikan ke Pusat dan Dinas Pendidikan
Kab/Kota tembusan ke Dinas Pendidikan Provinsi
dibuat sesuai tahapan penyaluran dana yaitu Januari
– juni untuk-BOS dan Juli-Desember untuk BOS
Format laporan sekolah ke Direktorat
Pembinaan SMK untuk dana BOS SMK
Dikirim melalui e mail ke
boskpd@ditpsmk.net
33
Pengembalian Ke Rekening Penyalur.
Untuk Pengembalian Kelebihan dana karena jumlah siswa yang tidak sesuai maka
dana dikembalikan ke Rekening Penyalur Bank BRI :
Atas Nama : Satker Direktorat Pembinaan SMK
Untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang SMK Tahun 2015
No rekening : 0193-01-001824-30-3
Prov : ……………………..
Kab/Kota : ……………………
NO NAMA SMK KLS
X
KLS
XI
KLS
XII
KLS
XIII
TOTAL
SISWA
JML YGKEMBALI
Rp
34

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA MEMBUAT DESAIN

Pada tutorial kali ini saya membagikan panduan membuat ikon Sederhana, Meskipun kelihatan sepele, ikon bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti untuk kartu nama, brosur, iklan, elemen dalam website atau blog dan lain-lain Gambar : Icon Alamat - Phone - Email Pertama, kita buat ikon sederhana yang biasa ada pada Kartu Nama , antara lain ikon Tempat/alamat, Telepon, dan E-mail . 1. Buka Corel Draw, kali ini saya memakai Corel Draw X4 . (tutorial ini bisa diterapkan di semua coreldraw) 2. Pertama kita membuat ikon tempat/alamat, klik Polygon Tool (Y) , buat segitiga, jangan lupa ubah number pointnya menjadi tiga. 3. Ubah arah rotasi sampai sudut lancip berada di bawah, caranya klik dua kali pada objek sampai muncul tanda rotasi, lalu putar objek. 4. Buat objek lagi berbentuk elips, Klik Elips Tool (F7) , drag sampai membentuk objek seperti gambar di bawah. 5. Arahkan objek elips yang baru kita buat pada bagian atas segitiga, usahakan objek elip...

BEKERJA HARMONI WARNA DALAM COREL DRAW

Gaya warna dapat dikombinasikan ke dalam kelompok yang disebut harmoni.   Sebuah harmoni memungkinkan Anda untuk menghubungkan gaya warna ke dalam hubungan rona berbasis dan memodifikasi mereka bersama-sama sebagai satu set. Dengan mengedit gaya warna selaras, Anda dapat dengan cepat membuat berbagai skema warna alternatif dengan menggeser warna bersama-sama, atau Anda dapat mengubah komposisi warna karya seni Anda dalam satu langkah. Anda dapat menciptakan harmoni warna dari awal atau dari warna objek yang sudah ada. Tutorial ini akan mengajarkan Anda: cara membuat  harmoni warna baru  dari swatch warna bagaimana untuk  mengasosiasikan warna  dalam harmoni warna dengan objek di dalam dokumen cara membuat harmoni warna  dari obyek yang sudah ada cara  mengedit warna  dalam harmoni warna cara  mengecualikan warna  dari harmoni warna cara membuat  harmoni warna gradien cara untuk  mengekspor gaya warna dan folder ha...

CONTOH LOGO SMK ALHASAN SAKETI

LOGO SMK ALHASAN SAKETI